Meski belum memperoleh masukan dari Bawaslu RI terkait indikasi pelanggaran persyaratan oleh dua anggota Panwaslu Langkat. Namun, Bawaslu Sumut sudah mempersiapkan beberapa alternatif pergantian.
Hal ini untuk mengantisipasi jika Bawaslu RI memerintahkan adanya pergantian terhadap anggota panwas Langkat karena terindikasi pernah terlibat pengurus parpol dan jadi calon legislatif.
"Kami sudah wawancara dan mengecek kelengkapan berkas tiga anggota panwas yang saat seleksi berada pada nomor urut 4,5 dan 6 di bawah nama ketiga panwaslu yang sekarang," kata anggota Bawaslu Sumut, Aulia Andre, Rabu (24/7/2013).
Data yang disampaikan Bawaslu Sumut, tiga nama yang berpotensi menggantikan Panwaslu Langkat tersebut yakni M Ghazali Taroreh, M Yusuf dan Zaki Amani. Hasil dari pemeriksaan berkas dan persyaratan mereka menurut Aulia tidak ada yang bermasalah.
"Tidak ada masalah berkas dan persyaratan mereka lagi," ujarnya.
Disampaikan sebelumnya, dua orang anggota Panwaslu Langkat terindikasi tidak memenuhi persyaratan lagi untuk ditetapkan menjadi anggota Panwaslu meneruskan pengawasan Pilkada di kabupaten tersebut. Bawaslu Sumut sendiri masih meminta masukan Bawaslu RI sebelum menentukan keputusan atas kondisi tersebut. [hta]
KOMENTAR ANDA