post image
ilustrasi
KOMENTAR
Tiga pengedar Sabu-sabu jaringan internasional, bernasib beruntung disidangkan di Pengadilan Negeri Medan. Pasalnya, di PN Medan, ketiga terdakwa  hanya diputus bui penjara selama 25 tahun dengan masing-masing hukuman, yakni Hartono alias Ati 9 tahun, Budianto dan Masudi masing-masing 8 tahun penjara.

Tidak hanya itu, Hartono alias Ati, Budianto dan Masudi diwajibkan membayar denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang mengadili kasus ini menilai bawa ketiga terdawa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 UU RI No35 tahun 2009 tentang narkotika.

Putusan ketiga terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang meminta agar terdakwa Hartono alias Ati agar dihukum 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Sementara, untuk terdakwa Budianto dan Masudi, JPU sebelumnya meminta hakim agar menjatuhi keduanya dengan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Seperti yang diketahui, dari dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU mengatakan ketujuh terdakwa ditangkap memiliki sabu-sabu seberat 2945 gram atau hampir 3 Kg dalam tas ransel.

Namun jumlah barang bukti yang disebutkan jaksa dalam dakwaan berbeda dengan kenyataan. Dimana sebelumnya, dalam operasi penangkapan yang dilakukan Mabes Polri dan Polda Sumut mendapati M Yusuf dan Andika alias Andi selaku kurir menyerahkan 5 kg sabu-sabu kepada A Ti di kawasan Cemara Hijau Medan.

Berdasarkan dakwaan jaksa, terungkapnya sindikat ini berawal dari informasi yang diterima Tim Dirtipi Narkoba Bareskrim Mabes Polri bahwa ada peredaran narkoba jenis sabu dari Malaysia yang dikendalikan Dedi Jonaidi alias Ahay dan Hartono alias Ati. Lalu pada tanggal 14 Oktober 2012 jam 14.30 WIB, petugas menangkap Ati di Bandara Polonia.

Setelah diintrogasi petugas, selanjutnya Ati ditelepon Ahay untuk menerima penyerahan sabu dari Yusuf dan Andika (orang suruhan Ahay) di Komplek Perumahan Cemara Hijau. Petugas pun melakukan penangkapan dan menyita sabu-sabu seberat 2945 gram atau hampir 3 Kg dalam tas ransel.

Kepada petugas Yusuf dan Andika mengaku mereka disuruh Ahay untuk menyerahkan sabu itu pada Ati dan dijanjikan uang Rp 500 ribu. Keduanya juga telah menyerahkan sabu dan kotak susu kepada Budi Winarno di ujung jalan Gang Jaya Tanjungbalai.

Selanjutnya petugas bergerak ke Tanjungbalai untuk mempersiapkan penangkapan terhadap Ahay di rumahnya di Jalan Jendral Sudirman Datuk Bandar Kota Tanjung Balai pada tanggal 15 Oktober 2012.

Ahay yang berhasil ditangkap mengaku kepada petugas bahwa pada tanggal 11 Oktober 2012 ada seseorang bernama Cicago (DPO) memesan sabu sebanyak 3 kg. Tapi sebelumnya Cicago meminta 150 gram sebagai contoh.

Kemudian Ahay menelpon Aseng di Malaysia untuk disediakan pesanan Cicago. Ahay meminta Aseng menyerahkan barang haram seberat 3 kg itu pada Masudi sedangkan sabu 100 gram kepada Muhammad Saeful. Barang tersebut diterima kedua orang tersebut (Masudi dan Saeful) pada tanggal 12 Oktober 2012 melalui orang suruhan Aseng di Port Klang Malaysia.

Selanjutnya tanggal 13 Oktober 2013 Masudi mengambil barang tersebut yang diletakkan orang suruhan Aseng di sebuah kapal. Masudi membawa sabu itu dari Malaysia dan menyerahkan barang tersebut kepada Budianto di sebuah gudang di Jalan Baru Tanjungbalai.

Budianto menyerahkan uang Rp 20 juta pada Masudi sebagai upah, sementara Budianto mengantarkan sabu itu ke rumah Ahay. Sabu 3 kg itu disisihkan Ahay seberat 150 gram, kemudian dimasukkan ke dalam kotak susu Dancow dan menyuruh Yusuf dan Andika menyerahkan kepada Budi Winarno (suruhan Ati) di Medan. Rencananya Ati akan diserahkan pada Cicago.

Pada tanggal 13 Oktober 2012 Ahay menuruh Muhammad Saeful menerima sabu 100 gram dari orang suruhan Aseng di Port Klang Malaysia untuk dibawa ke Medan. Setelah Muhammad Saeful kembali, lalu sabu itu diserahkan kepada Ahay di rumahnya. Lalu Ahay menyuruh Ati untuk menerima sabu-sabu untuk diserahkan kepada Cicago. Tapi sebelum penyerahan itu, mereka keburu ditangkap.

Petugas mengamankan 8 orang tersangka yang terlibat langsung denhan sindikat ini. Namun Ahay yang merupakan otak pengedar sabu ini tewas tertembak petugas saat berusaha melawan dan hendak melarikan diri. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum