Instansi pemerintah yang akan melaksanakan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) diwajibkan mengumumkan lowongan jabatan yang dibutuhkan melalui media massa, atau setidaknya di website masing-masing instansi.
"Pengumuman itu setidaknya berisi jabatan apa yang dibutuhkan, jumlah, akan ditempatkan di mana, kualifikasi, serta syarat-syarat lain yang diperlukan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) M. Imanuddin di Jakarta, Selasa (23/7/2013).
Imanuddin, dalam keterangan tertulis Kementerian PANRB, mengatakan, pengumuman itu diperlukan sebagai bagian dari upaya menciptakan transparansi dalam penerimaan CPNS.
"Selain itu, masyarakat dan calon pelamar akan mengetahui kemana dia akan mengajukan lamaran sesuai dengan ijasah yang dimiliki. Kalau yang dibutuhkan sarjana ekonomi, tentu sarjana sosial tidak bisa melamar," ujarnya.
Tahun 2013 ini, pemerintah melakukan rekrutmen CPNS melalui lima jalur, yakni jalur pelamar umum, honorer kategori dua, formasi khusus untuk dokter, seleksi untuk tenaga ahli tertentu yang tidak ada di lingkungan PNS, dan seleksi calon siswa ikatan dinas.
Untuk pelamar umum dan tenaga honorer kategori dua (TH2), dilakukan seleksi melalui tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB). Pelaksanaan tes untuk TH2, dengan sistem lembar jawaban komputer (LJK), sedangkan bagi pelamar umum dengan sistem kombinasi, LJK dan computer assited test (CAT). [ant/hta]
KOMENTAR ANDA