Sidang Korupsi Rahudman Harahap, hari ini kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (23/7). Dalam agenda sidang hari ini, Penasehat Hukum Rahudman membacakan pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman empat tahun penjara terhadap RH.
Dalam pledoinya, Tim Penasehat Hukum Rahudman, meminta kepada majelis Hakim diketuai Sugianto agar membebaskan Rahudman Harahap dari segala tuntutan Jaksa.
"Karena berdasarkan fakta-fakta yuridis menarik kesimpulan hukum Rahudman tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana seperti yang didakwa JPU. Kiranya Hakim dapat sependapat dengan kami menyatakan terdakwa RH tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, dan membebaskannya dari segala tuntutan JPU untuk dipulihkan harkat martabatnya," ujar Benny Harahap anggota Tim Penasehat Hukum.
Benny melanjutkan, JPU tidak cermat menilai Rahudman sebagai terdakwa. Dimana menurut Benny, permintaan panjar kerja yang di dalamnya termasuk dana TPAPD tahun 2005 yang dilakukan oleh terdakwa selaku Pengguna Anggaran di Seketariat Daerah Kabupaten Tapsel sebelum APBD disahkan itu dibenarkan.
"Apalagi permintaan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme pengeluaran dan pengelolaan keuangan daerah,"ujar Benny.
Menurut penasehat hukum RH, dana TPAPD merupakan tunjangan penghasilan aparatur pemerintahan desa yang formasinya telah ditetapkan untuk tiap-tiap daerahnya dan dapat dipersamakan dengan gaji bagi seorang pegawai Negeri Sipil. Namun, lanjut mereka, berhubung kepala Desa berikut dengan perangkatnya bukanlah sebagai PNS sehingga pasal 49 ayat 2 Kepmendagri No 29 Tahun 2002, maka dana TPAPD dapat dimintakan untuk dicairkan sebelum 6 Januari 2005 dan tanggal 13 April 2005 yang di dalamnya termasuk panjar kerja untuk dana TPAPD 2005 untuk triwulan I dan II adalah dibenarkan menurut ketentuan hukum yang berlaku khususnya tentang peraturan pengelolaan keuangan daerah.
Dengan Fakta hukum di persidangan baik dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan ahli dari BPKP perwakilan Provinsi Sumut menyebutkan bahwa terjadi kerugian keuangan daerah dalam penyaluran TPAPD tahun 2005 sebesar Rp 1,5 miliar karena tidak disalurkan oleh Amrin Tambunan selaku pemegang kas kepada Kabag.
"Sudah jelas terdakwa RH pada pembagian TPAPD 2005 untuk dana triwulan III dan IV, sudah tidak menjabat lagi sebagai Sekda di Kab Tapsel, karena terdakwa pada 25 April 2005 telah mengundurkan diri sebagai Sekda karena maju dalam pilkada di Kabupaten Tapsel.
Selain itu, tim penasehat hukum RH mengatakan jika JPU tidak cermat, karena berupaya menggiring agar terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tipikor dengan tindakan manipulatif dalam menguraikan fakta-fakta dalam tuntutannya. Terutama tentang fakta baru tentang kerugian keuangan negara dalam penyaluran Dana TPAPD tahun 2005 diluarr dari hasil audit PBKP RI perwakilan Prov Sumut.
"Seharusnya jika JPU berpendapat demikian, lebih dahulu melakukan penyidikan terhadap hal tersebut. Bukan langsung membawa perkara ini untuk disidangkan di pengadilan. Sehingga surat tuntutan dari JPU menjadi kabur dan menyesatkan.
Usai mendengarkan tim penasehat hukum membacakan pledoi, Rahudman mengaku cukup dan tidak ingin menambahkan. "Cukup pak hakim,"ujar Rahudman.
Sidang ditunda dan dilanjutkan pada 29 Juli 2013 untuk mendengarkan replik atau tanggapan dari JPU. [hta]
KOMENTAR ANDA