MBC. Dua orang tersangka jaringan narkoba dari Medan ditangkap Satnarkoba Polres Tebingtinggi saat transaksi. Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti berupa sabu 2 zak (10 gram) yang akan dijual senilai Rp11 juta kepada pembeli di Kota Tebingtinggi.
"Ya dua orang tersangka jaringan narkoba dari Medan kita tangkap, Jumat sore (19/7/2013) di Jalan Cemara Kota Tebingtinggi saat akan transaksi," jelas Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, AKP Victor Ziliwu bersama Kasubbag Humas AKP Ngemat Surbakti kepada Wartawan, Senin (22/7/2013).
Kedua tersangka yakni, MS (56) PNS Dinas Perhubungan Pemko Medan warga Jalan Bambu Pancing Kota Medan dan Ma (45) pemain keyboard di salah satu hotel di Medan warga Jalan Peringgan Dusun VI Desa Helvetia Kecamatan Sunggal Kota Medan.
Penangkapan kedua tersangka berawal saat petugas melihat gerak-gerik mereka mencurigakan di seberang kantor Samsat Jalan Sutoyo Kota Tebingtinggi saat menunggu pembeli sabu yang dibawa tersangka MS. Merasa kurang nyaman, kedua tersangka akhirnya menunggu pembeli sabu di Jalan Cemara Tebingtinggi. Setelah bertemu dengan pembelinya, kedua tersangka dan pembeli mencoba barang tersebut untuk memastikan keasliannya.
Setelah benar sabu itu asli, kedua tersangka meminta pembayaran sebesar Rp11 juta.
Pembeli sabu menyuruh kedua tersangka menunggu karena uang yang dibawa tidak cukup. Saat menunggu pembeli mengambil uang, petugas yang sudah membuntuti kedua tersangka langsung meringkusnya dan dari dalam kantong celana MS ditemukan sabu 2 zak.
''Akhirnya, kedua tersangka berikut barang bukti digiring ke Satnarkoba Polres Tebingtinggi,'' jelas AKP Victor Ziliwu.
Dalam pemeriksaan, tersangka Ma mengatakan ada seseorang yang memesan sabu di Kota Tebingtinggi sehingga dia menghubungi MS untuk menyediakan sabu yang diminta.
Kedua tersangka akhirnya menuju Tebingtinggi dengan memakai kendaraan yang berbeda.
"Akan tetapi sebelum transaksi selesai, kami sudah ditangkap petugas," jelas tersangka Ma.
Kasat Narkoba AKP Victor Ziliwu mengatakan pihaknya mencoba menelusuri jaringan pemasok narkoba dari Medan, namun kedua tersangka tetap bungkam. Tersangka terancam dijerat hukuman seumur hidup karena keduanya merupakan jaringan pemasok narkoba. [ans]
KOMENTAR ANDA