Kapolresta Medan, Kombes Nico Afinta memastikan M Yusuf (21) pelaku pengaiayaan ibu kandungnya Sumiati (60), akan menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Hal ini untuk melengkapi pemeriksaan terhadap pelaku yang merupakan anak bungsu dari korban.
"Nanti dia menjalani tes kejiwaan oleh psikolog," katanya di Mapolsek Medan Area, Senin (22/7/2013).
Nico menyebutkan tes kejiwaan itu diperlukan mengingat kondisi pelaku yang masih labil. Apalagi yang bersangkutan masih memiliki usia yang relatif muda.
"Masih muda jadi sangat emosional, makanya nanti kita lihat saja hasil pemeriksaannya," ujarnya.
Sebelumnya, M Yusuf dilaporkan tega menganiaya ibu Kandungnya Sumiati menggunakan batu gilingan yang mengakibatkan korban terkapar dan tewas.
Peristiwa ini terjadi di rumah mereka di Jalan Menteng Raya, Gg. Wansofian Barus No. A, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai. [ans]
KOMENTAR ANDA