Kementerian Perhubungan menegaskan kesiapan Bandara Internasional Kuala Namu beroperasi bukanlah karena pemaksaan. Namun disebabkan karena segala yang terkait dalam pembangunannya sudah rampung.
Penegasan ini menepis isu bahwa bandara baru tersebut dipaksakan beroperasi.
"Tidak ada unsur pemaksaan, semua siap dan seluruh stakeholder (pemangku kepentingan) yang terlibat akan kami undang dalam pembukaannya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bhakti, dalam konferensi pers tentang pengoperasian Bandara Kualanamu yang digelar di kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (22/7/2013).
Menurut Herry, pengoperasian Bandara Kualanamu harus tetap berjalan pada 25 Juli sesuai perencanaan dan target sebagaimana telah ditentukan sebelumnya. Meski akan terdapat kekurangan, ujarnya, evaluasi akan dilakukan terus-menerus agar dilakukan perbaikan untuk kinerja Bandara Kualanamu yang lebih baik.
Kementerian dalam pernyataan resminya menyatakan Bandara Internasional Kualanamu merupakan pengganti Bandara Polonia-Medan yang secara teknis dinilai sudah tidak dapat dilakukan pengembangan kembali karena keterbatasan wilayah serta tingkat kepadatan bandar udara yang sudah sangat tinggi di Polonia.
Sejak pukul 00.01 WIB, 25 Juli 2013, Bandara Internasional Kualanamu resmi beroperasi dengan kode KNO. Pengoperasian bandara internasional tersebut sesuai dengan aturan Keputusan Kementerian Perhubungan Nomor KM 41 Tahun 1995.
Bandara dengan luas area keseluruhan 1.365 hektare ini telah menghabiskan alokasi anggaran total sebesar Rp5,8 triliun. Pengerjaan bandara tersebut dilakukan secara bertahap selama enam tahun.
Pembiayaan pembangunan bandara internasional tersebut merupakan hasil kerja sama antara Kemenhub dengan PT Angkasa Pura II (Persero) dengan persentase pembiayaan 59 persen anggaran Kemenhub dan 41 persen anggaran AP II. [hta]
KOMENTAR ANDA