MBC. Kepolisian Sektor Medan Area menggelar razia di sejumlah toko dan grosir yang menjual minuman keras (miras) di wilayah hukumnya, Sabtu (20/7/2013) malam.
Razia yang digelar petugas Polsek Medan Area ini mengamankan ribuan minuman keras dari tiga warung grosir milik K Silalahi, M Silaban, dan T Manurung di Jalan AR Hakim dan Jalan HM Joni Kecamatan Medan Area.
"Razia yang kita gelar ini, razia pekat Ramadhan. Sebab, di bulan Ramadhan, setiap warung kecil mau pun grosir, tidak diperbolehkan untuk menjual minum-minuman keras (Miras)," kata Kapolsek Medan Area, Kompol Rama S Putra, Minggu (21/7/2013).
Rama mengatakan, penggerebekan warung grosir penjual miras ini berdasarkan adanya laporan masyarakat yang resah atas maraknya jual minuman keras yang secara terang-terangan di bulan Ramadhan.
Petugas Polsek Medan Area yang mendapat laporan itu, langsung turun ke lokasi dan langsung melakukan penggerebekan di warung itu.
"Kami mengimbau masyarakat, jika ada menemukan warung yang menjual miras secara terang-terangan di bulan Ramadan ini, agar melaporkannya ke Kepolisian, supaya secepatnya akan kita lakukan penggerebekan," pungkas Rama.
Setelah disita, miras-miras itu dibawa dengan 2 mobil ke Polsek Medan Area.[ans]
KOMENTAR ANDA