post image
KOMENTAR
MBC. Polres Gresik menjadi gambaran bahwa akhir-akhir ini Polisi semakin sadis dan cenderung mengabaikan penegakan supremasi hukum.

Demikian disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam siaran persnya yang disampaikan kepada MedanBagus.Com tadi malam.

Hal itu dikatakan menanggapi rencana keluarga korban salah tangkap dan korban kriminalisasi Kapolres Gresik AKBP Achmad Ibrahim yang akan melapor ke Propam Mabes Polri, Jakarta, pada pukul 10.00 WIB lusa Selasa (23/7/2013) bersama sejumlah saksi dan IPW.

Jelas Neta, Jamal Abdullah seorang anak di bawah umur dikriminalisasi Polres Gresik dan menjadi korban salah tangkap pada 24 Juni 2013.

Ironisnya, hingga kini Jamal masih saja ditahan Polres Gresik, Jatim. Padahal, penahanan tersebut melanggar UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Propam Polri diminta segera memeriksa Kapolres Gresik AKBP Achmad Ibrahim," jelas Pane.

Dalam Pasal 1 ayat 3 UU Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan, kategori anak di bawah umur adalah anak yg berusia antara 12 sampai 18 tahun, sementara Jamal masih berusia 17 tahun dan bukan berkonflik dengan hukum, melainkan korban yang membela diri dari serangan enam pelaku. Lalu, Pasal 30 ayat 2 menyebutkan, anak yang ditangkap wajib ditempatkan di Ruang Pelayanan Khusus Anak, sementara Jamal ditempatkan di sel tahanan. Pasal 33 ayat 1 menyebutkan, penahanan anak untuk kepentingan penyidikan dilakukan paling lama tujuh hari, sementara Jamal sudah ditahan selama 26 hari.

"Kapolres Gresik sepertinya tidak peduli dengan nilai-nilai keadilan maupun UU. Bahkan, Jamal yang seharusnya menjadi korban malah ditangkap dan ditahan. Sementara enam pelaku penyerangan terhadap rumahnya malah dibebaskan. Propam Mabes Polri harus segera memeriksa Kapolres Gresik AKBP Achmad Ibrahim sebagai pelaku salah tangkap," terangnya.

Sebelumnya tambah Pane, 28 Agustus 2012, Kapolres Kediri AKBP Kasero Manggolo juga pernah melakukan aksi salah tangkap. Akibatnya, dia diperiksa Propam dan dicopot dari jabatannya. IPW mendesak Kapolri juga mencopot Kapolres Gresik dan memerintahkan Propam Polri bekerja cepat karena kasus yang menimpa Jamal mulai dimanipulasi dan direkayasa agar seolah-olah kasus salah tangkap itu menjadi kasus kriminal yang wajar.

Padahal sesungguhnya korban dikriminalisasi Kapolres Gresik.

Kasus salah tangkap yang dialami Jamal Abdulah terjadi pada 24 Juni 2013. Saat itu rumah keluarga Jamal di Desa Sumurber, Kecamatan Paneng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur diserang enam lelaki. Para penyerang berusaha masuk ke dalam rumah, merusak motor keluarga Jamal dan melempari rumahnya. Melihat hal ini Jamal melakukan pembelaan dan memukul Abdul Karim, salah seorang penyerang rumahnya.

Akibat pemukulan ini Abdul Karim melapor ke Polres Gresik, yang kemudian menangkap dan menahan Jamal Abdullah. Sebaliknya laporan keluarga Jamal ke Polres Gresik atas penyerangan rumahnya hingga kini tak kunjung ditindaklanjuti. Para pelaku penyerangan masih bebas bergentayangan. Keluarga Jamal sudah melaporkan kasus salah tangkap ini ke Kapolda Jatim pada 30 Juni 2013. Namun tidak ada tanggapan dari Kapolda dan Jamal masih saja ditahan polisi.

"Kasus salah tangkap dan kriminalisasi terhadap anak di bawah umur yang dilakukan Polres Gresik ini adalah tindakan pelanggaran HAM yang sangat merusak citra Polri."  [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum