MBC. Pemerintah dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sepakat jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada pegawai sebesar satu bulan gaji.
''Kami telah menyepakati jumlah THR sebesar satu bulan gaji pegawai, tidak lebih dan tidak kurang,'' kata ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi di Jakarta.
Hal itu sesuai surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja atau buruh, dan wajib dilaksanakan secara konsisten sebesar satu kali gaji.
Namun, THR diberikan bagi yang minimal telah bekerja setahun, agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif.
Sofyan mengatakan penetapan besaran jumlah THR tersebut sangat penting, sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran di tataran masyarakat dimana ada permintaan THR yang lebih besar karena kenaikan BBM.
''Dewan pengupahan di tiap daerah itu memerlukan guidance dari pemerintah, tidak ada macam-macam itu casual yang minta lebih dari satu bulan gaji THR itu,'' katanya seperti dikutip dari liputanbisnis.[ans]
KOMENTAR ANDA