Empat kapal motor milik nelayan Thailand ditangkap oleh petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sumatera Utara.
Keempat kapal tersebtu yakni Kapal Motor (KM) Kasiasin I yang
berkapasitas 80 Gross Ton (GT), KM Kasiasin 2 (80 GT), KM Chayanon 1 (80 GT), dan KM Chayanon 2 (80 GT). Seluruh kapal tersebut saat ini diamanakan di Dermaga Gudang Garam 001, Pelabuhan Belawan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
(PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Syahrin Abdurrahman menyatakan, kapal-kapal tersebut ditangkap karena melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia.
“Mereka ditangkap karena mencuri ikan di Zona Ekonomi Ekslusif
Indonesia sebelah utara perairan Lhoksomawe, Aceh,” katanya di
belawan, Sabtu (20/7/2013).
Syahrin menambahkan penangkapan kapal tersebut dilakukan pada Rabu
(17/7/2013) lalu. Dari keempat kapal tersebut mereka mengamankan 36
orang Anak Buah Kapal (ABK) diantaranya delapan orang berkebangsaan Thailand dan sebagian lainnya berkebangsaan Myanmar. Namun dari antara mereka hanya empat orang yang menjadi nakhoda kapal yang dijadikan tersangka.
“Sesuai proses hukum yang berlaku mereka akan diproses secara hukum
disini,” ujarnya. [hta]
KOMENTAR ANDA