post image
KOMENTAR
Anggota DPRD Medan yang partainya tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2014 namun sudah mencalonkan diri kembali dari parpol yang lain, mengaku siap jika pertanggal 1 Agustus mendatang Hak normatif mereka dicabut sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor : 161/3294/SJ yang merujuk pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010.

Pernyataan ini dilontarkan langsung Landen Marbun, anggota DPRD Medan dari Partai PDS yang mencalonkan kembali dari Partai Hanura. Menurut Landen, Mendagri Gamawan Fauzi punya hak proregatif untuk mengeluarkan Surat Edaran, namun harus mengacu pada aturan yang jelas.

Salah satu contohnya sebut Landen, sejumlah anggota DPRD yang partainya tidak lolos di peserta Pemilu 2014 mendatang memiliki Surat Keterangan perihal pengangkatan menjadi anggota dewan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah sejajaran, sampai dengan tanggal yang ditentukan dan habis masa tugas tahun depan. Dengan begitu secara otomatis, hak mereka masih dapat digunakan.

"Pada prinspinya saya siap dicabut hak normatifnya. Tapi berdasarkan SK KPUD Medan, kami masih berstatus anggota DPRD Medan hingga masa tugas kami berakhir di 2014," ungkapnya kepada MedanBagus.Com, Sabtu (20/7/2013).

Sementara itu anggota DPRD Medan lainnya yang juga partainya tidak lolos jadi peserta Pemilu 2014 Jhonny Nadeak, membantah keras isi Surat Edaran Surat Edaran Mendagri Nomor : 161/3294/SJ tersebut.

 Menurutnya tidak ada pencabutan hak yang terkandung dalam surat edara itu. Jika Mendagri tetap juga bersikeras, dipastikan seluruh anggota dewan yang pindah Parpol ini akan mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usha Negara.

"Mana ada isi surat edaran itu yang menyebutkan hak normatif kami dicabut. Jika benar itu tetap juga dipaksakan Mendagri, kami akan bawa permasalahan ini sampai Pengadilan Tata Usaha Negara," geram Jhonny.

Sebelumnya yang telah dilansir Metro TV, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan untuk menarik seluruh fasilitas termasuk gaji mereka. Gamawan bilang, pengunduran diri anggota DPRD itu terhitung sejak dia menyatakan mundur dan pindah parpol.

"Daripada repot, kita tinggal bilang ke BPK untuk menarik seluruh gaji dan fasilitas yang diterima anggota DPRD tersebut setelah dinyatakan resmi pindah parpol. Sebab untuk masuk daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2014 kan harus ada keterangan mundur dari parpol lama. Di situlah gaji terakhir yang mereka terima," jelas Gamawan.

Gamawan mengakui, dirinya banyak dihubungi sejumlah pengurus parpol yang tidak lolos ke Pemilu 2014 terkait surat edaran yang meminta seluruh anggota DPRD yang pindah parpol mengundurkan diri. Mereka, ungkapnya, keberatan dengan surat edaran tersebut dengan alasan mencampuri urusan internal partai.

"Saya cuma bilang Anggota DPRD duduk di DPRD dan digaji karena parpol. Sekarang dia mundur dan pindah ke parpol baru untuk persiapan pemilu 2014. Masak dia masih digaji dengan parpol lama. Ini kan tidak logis," jelasnya.

Justru, menurut Gamawan, surat edaran yang dikeluarkannya untuk meningkatkan harga diri parpol.

"Seharusnya saya tidak perlu mengeluarkan surat edaran itu. Artinya parpol yang ditinggalkan langsung melakukan pergantian antar waktu (PAW)," ujarnya. [hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas