post image
KOMENTAR
Berkas perkara Bupati Mandailing Natal, Sumatera Utara, Hidayat Batubara, dalam waktu dekat ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi. Hidayat Batubara bakal disidangkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Sumut.

"Disidang di Medan dan kami segera memberikan surat rekomendasi kepada Mendagri Gamawan Fauzi untuk menonaktifkan Bupati Mandailing Natal," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi Sapto Prabowo, Jumat (19/7/2013).

Menurut Johan, penonaktifan itu merupakan wewenang Kemendagri, ketika Hidayat nanti sudah berstatus sebagai terdakwa dugaan suap pengurusan alokasi Dana Bantuan Daerah dari Provinsi Sumut ke Kabupaten Madina. Saat ini, Hidayat masih tersangka.

Johan menjelaskan, surat rekomendasi tersebut baru bisa diajukan setelah berkas perkara Hidayat dilimpahkan ke penuntutan.

"Surat baru bisa diberikan ketika sudah masuk ke pengadilan. Artinya ketika sudah menjadi terdakwa," kata Johan Budi.

Seperti diketahui, Hidayat Batubara ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji berupa uang dari pengusaha bernama Surung Panjaitan.

Pemberian uang ini diduga terkait proyek Bantuan Dana Bawahan (DBD) yang dijanjikan Hidayat kepada Surung. Hidayat disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 milliar.

Selain Hidayat, KPK juga menetapkan Surung dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Khairil Anwar sebagai tersangka. Kedua orang ini dikenakan pasal sangkaan yang berbeda.

Surung yang diduga sebagai pihak pemberi uang disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Khairil dijerat dengan pasal yang serupa Hidayat, yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor. [yhu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum