KPU Sumut belum menerima hasil klarifikasi seluruh Bakal Calon Legislatif yang berjumlah 7 orang tersebut. Akibatnya jadwal klarifikasi terhadap bakal calon legislatif yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) pun molor.
"Sampai tadi masih kita klarifikasi, kita berinisiatif mendatangi PN untuk klarifikasi bacaleg yang diduga bermasalah karena pernah dihukum," kata Ketua KPU Sumut, Surya perdana, Jumat (19/7/2013).
Surya menyebutkan dari 7 bacaleg tersebut, beberapa diantaranya memang langsung diklarifikasi oleh mereka. Sebab, tanggapan atau pengaduan dari masyarakat menyangkut persyaratan sebagai calon.
Namun, dari beberapa instasi yang diminta konfirmasi belum seluruhnya memberikan hasil klarifikasi. "Mungkin minggu depanlah," ujarnya.
Diketahui, 7 bacaleg yang diumumkan dalam DCS KPU mendapat tanggapan masyarakat, diantaranya:
KRT Hadirat Manao SH MH, bacaleg PAN Sumut 8, yang dilaporkan pernah dipidana dalam kasus pemakaian gelar akademik palsu.
Ir Julianto, Gerindra Sumut 6, yang dilaporkan masih berstatus sebagai pegawai BUMN.
Kemudian Daud Tarigan, bacaleg Hanura sumut 3 yang juga diadukan masih berstatus sebagai pegawai aktif.
H Ahmad Husein Hutagalung, bacaleg PPP yang dilaporkan sudah mengalami pemecatan dari keanggotaan partai.
Kemudian, Mosir simbolon caleg PKPI yang dituduhkan pindah partai dari Barnas ke PKPI.
Kemudian Marudut Nadapdap, bacaleg PDIP yang dilaporkan tersangkut utang piutang.
terakhir Agus Susanto, bacaleg Hanura Sumut yang dilaporkan sebagai tim koordinasi pengelolaan sumber daya air wilayah Toba-Asahan. [yhu]
KOMENTAR ANDA