Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menahan lima dari 30 calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) senilai Rp 80 miliar Tahun Anggaran 2012 di enam kabupaten/kota di Sumut, Jum'at (19/7/2013).
Penyidik Subdit III/Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu menemukan kerugian negara sebesar Rp 10 miliar dalam kasus itu.
Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Bidang Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan mengatakan, kelima tersangka itu yakni JW, JT, TN alias AS, SYN dan Rusman Lubis Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu Selatan dan rekanan pengadaan Alkes.
Dikatakannya, sejauh ini saksi yang sudah diperiksa sebanyak 162 orang. Sedangkan dari lima Kabupaten lainnya yakni Samosir, Tapanuli Tengah (Tapteng), Sibolga, Padang Lawas Utara (Paluta) dan Toba Samosir (Tobasa) belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut sebesar Rp 10 miliar," ujar Nainggolan.
Sementara itu, Kanit III Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Poldasu, Kompol Ramlan mengatakan, sumber dana untuk pengadaan Alkes di enam Kabupaten/Kota tersebut bersumber dari dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sumut (Provsu) ke tiap Kabupaten/Kota se Sumut.
"Ini kan sumbernya dari dana BDB yang dialokasikan untuk
pengadaan Alkes itu," sebutnya.
Ramlan mengungkapkan, salah satu langkah yang dilakukan penyidik untuk menelusuri adanya penyalah gunaan dana BDB tersebut melalui pengadan Alkes.
"Dari Alkes itu, penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan ke sejumlah proyek lainnya yang diduga ada unsur penyalah gunaan anggaran," pungkasnya.
Sebelumnya, Rabu (17/7), mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadis Kesehatan) Toba Samosir (Tobasa) dr Haposan Siahaan, MKes yang saat ini menjabat Kepala BKKBN Tobasa resmi ditahan.
Penahanan mantan Kadis Kesehatan Tobasa itu terkait korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) dan keluarga berencana (KB) TA 2012 senilai Rp 4,9 Miliar.
Dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan KB TA 2012, ketika Haposan Siahaan menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes), juga sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Dana yang dianggarkan untuk pengadaan Alkes sebesar Rp 9 Miliar bersumber dari Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Pemprovsu TA 2012.
Namun kenyataan dilapangan, setelah dilakukan penyelidikan dan disitanya alat kesehatan dari beberapa Puskesmas di Tobasa, bahwa alat-alat kesehatan itu rekondisi (yang rusak kemudian diperbaiki) dan harga di mark up. [yhu]
KOMENTAR ANDA