post image
KOMENTAR
Sinyalemen soal penyebab keresahan berujung tragedi Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta berawal dari penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 tentang Remisi Narapidana Kasus Terorisme, Narkoba, dan Korupsi.

"Kalau dilihat dari fakta di lapangan, air dan listrik itu menjadi pemicu saja. Mereka sudah resah sejak PP Nomor 99/2012 diberlakukan," kata Direktur Bina Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Wibowo Harjono, di Jakarta, Jumat, (19/7/2013).

Harjono mengatakan, keresahan tahanan Tanjung Gusta terungkap ketika Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsyudin, bertemu dengan sejumlah tahanan di Medan.

"Menteri sudah cepat mengatasi (keresahan tahanan) dan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM yang tidak memerlukan asas retroaktif untuk PP Nomor 99/2012 itu," kata Harjono.

Dia menjelaskan warga binaan lembaga pemasyarakatan yang diputus vonis pidana sebelum 12 November 2012 masih menerima PP Nomor 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Berarti, selepas 12 November 2012 diberlakukan peraturan terkini yang berbeda.

Saat kerusuhan Tanjung Gusta terjadi, air bersih tidak mengalir lagi sejak pukul 05.00 WIB, di lantai 3 ruang tahanan karena listrik mati. Pompa air digerakkan listrik, sementara lembaga pemasyarakatan itu sudah berutang banyak kepada PT PLN setempat sehingga aliran listrik diputus.

Akibatnya mudah ditebak, menyebarlah berbagai isu, rumor, alias desas-desus yang tidak bisa dikonfirmasi. Semua desas-desus itu berubah menjadi "kebenaran" disusul persekongkolan dan pemberontakan setelah keresahan rata menyebar.

Pada Senin (15/7), Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, mengatakan,  kerusuhan di LP Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara bukan karena masalah remisi.

"Kejadian ini sebenarnya murni kesalahan manajemen yang tidak baik dalam pengelolaan LP," kata Anung seperti dilansir Antaranews. [yhu]


Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum