post image
KOMENTAR
KPK resmi menahan Budi Susanto, pemilik PT CMMA, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Simulator SIM Korlantas Polri sejak pagi tadi.

"BS dititipkan di Rutan KPK selama 20 hari kedepan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (19/7/2013).

Sementara itu, terpantau Rakyat Merdeka Online, Budi Susanto keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.05 tadi. Tidak ada yang terlontar dari mulut pria yang mengenakan rompi tahanan KPK warna orange itu. Dia lalu ngeloyor masuk mobil tahanan KPK.

Budi adalah Direktur Utama PT Cipta Mandiri Metalindo Abadi, pemenang tender proyek Simulator SIM bernilai Rp 196,8 miliar. Tapi dalam pelaksanaannya, PT CMMA diduga membeli barang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) sekitar Rp 90 miliar. Harga barang yang dibeli ini jauh lebih rendah dari nilai kontrak yang dimenangkan PT CMMA sehingga perusahaan itu memperoleh keuntungan sekitar Rp 100 miliar.

Budi merupakan salah satu tersangka kasus ini dari empat tersangka lainya, yakni Djoko Susilo, Wakil Korlantas Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Metalindo Abadi Sukotjo Sastro Bambang. Djoko sendiri kini sudah menjalani persidangan.

Budi disebut-sebut memberikan duit kepada Djoko Susilo agar perusahaannya memenangkan tender proyek simulator SIM. Budi juga disebut memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR bersama Djoko untuk meloloskan anggaran proyek.[yhu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum