Bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang akan merayakan Idul Fitri 2434 H/2013 M dengan berlebaran di kampung halaman masing-masing atau berlibur ke luar kota/luar negeri, ada baiknya memperhatikan pengaturan hari libur nasional dan cuti bersama.
Sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmograsi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5/2012 telah diatur jadwal hari-hari cuti bersama, hari libur Idul Fitri hingga hari awal kerja setelah libur Idul Fitri.
Hari Senin-Rabu (5-7/8/2013) sebagai Cuti Bersama Idul Fitri 1 Syawal 1434 H, hari Kamis-Jumat (8-9/8/2013) sebagai Hari Libur Idul Fitri 1 Syawal 1434 H, dan hari Senin (12/8/2013) adalah hari masuk kerja seperti biasa.
Seperti dikutip dari laman resmi Seketaris Kabinet RI, Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana tertuang dalam pengumuman Nomor P.01 /TUHM/07/2013 tertanggal 8 Juli 2013, dan Sekretariat Kabinet RI melalui pengumuman Nomor 783/Adm-3/VII/2013 tanggal 18 Juli yang ditandatangani oleh Kepala Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, Syafruddin, telah mengumumkan jadwal Cuti Bersama, Libur Idul Fitri dan hari masuk kerja itu kepada para pegawai di lingkungannya. [hta]
KOMENTAR ANDA