post image
KOMENTAR
Terungkapnya 275 perusahaan yang menunggak pembayaran pajak reklame yang disampaikan Dinas Pertamanan Kota Medan kepada Panitia khusus (Pansus) Ranperda Kota Medan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan 2012 di gedung dewan pada Rabu (17/7/2013) lalu, dinilai akibat tidak tegasnya Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam menindak perusahaan-perusahaan yang menunggak pajak reklame tersebut.

"275 perusahaan yang menunggak pajak, artinya upaya dan ketegasan Pemko Medan masih kurang terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Karena Kota Medan sudah seperti hutan reklame yang bentuknya tidak beraturan, terkesan pemko tidak peduli terhadap keselamatan masyarakat umum," ujar Direktur Eksekutif Fitra, Rurita Ningrum kepada MedanBagus.Com, Jumat (19/7/2013).

Menurut Ningrum, Pemko Medan harus berani memberi sanksi tegas, bila perlu putuskan kontrak kepada perusahaan-perusahaan reklame yang menunggak pajak. "Pemko harus memberikan sanksi tegas, bila perlu putuskan saja kontrak perusahaan yang menunggak pajak," tambahnya.

Ia menilai, dengan kejadian ini berarti kinerja dari pemerintah setempat semakin merosot. Karena terjadi selisih yang cukup jauh lantaran di laporan tahun 2011 nilai tunggakan pajak sekitar Rp 200 juta lebih, sementara untuk tahun 2012 lalu jumlah tunggakan pajaknya mencapai Rp 800 juta lebih.

"Intinya adalah ketegasan pemerintah, kalau tidak tegas ya jadinya akan seperti ini. Perusahaan-perusahaan itu jadi melunjak," pungkas Rita.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Medan, Ikrimah Hamidy sangat menyayangkan terjadinya tunggakan pajak reklame yang dilakukan oleh 275 perusahaan tersebut. Hal ini membuktikan bahwa masih banyak perusahaan-perusahaan di Medan yang tidak taat membayar pajak.

"Terus terang saja kita sangat menyayangkan banyaknya perusahaan yang tidak membayar pajak. Padahal sama-sama kita ketahui, pajak ini menjadi PAD dan digunakan untuk pembangunan Kota Medan," jelas Ikrimah.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Medan ini menduga kalau terjadinya tunggakan pajak reklame yang hingga ratusan juta rupiah ini akibat masih lemahnya sistem pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pertamanan Medan.

Dengan terjadinya tunggakan pajak reklame itu, lanjut Ikrimah, berarti Pemko Medan telah kehilangan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Apalagi, kalau dilihat dengan 'menjamurnya' jumlah papan reklame di Medan diduga jumlah kehilangan sumber pemasukan Pemko Medan juga semakin besar.

Permasalahan pajak merupakan permasalahan serius, kata Wakil Ketua DPRD Medan lainnya, Sabar Syamsurya Sitepu, mengingat uang pajak sendiri nantinya digunakan sepenuhnya untuk pembangunan Kota Medan. "Uang pajak ini kan untuk membangun Kota Medan juga, jadi seharusnya diselesaikan," terang Sabar. [hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas