post image
KOMENTAR
MBC. Hari ini, Jumat, (19/7/2013), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka dugaan  korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Hambalang, Jawa Barat.

Kedua tersangka itu bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alifian Mallarangeng dan Bekas Direktur Operasional I PT Adhi Karya Persero, Teuku Bagus Mokhammad Noor.

Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo  mengaku belum mau berspekulasi mengenai penahanan terhadap keduanya.

Dia meminta, agar publik bisa bersabar menunggu hasil penyidikan yang dilakukannya.

Menurut dia, pemeriksaan para saksi atau tersangka biasanya berujung penahanan.

Misalnya, Miranda S. Goeltom, Zulkarnaen Djabar dan Angelina Sondakh. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum