post image
KOMENTAR
Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Bogor, Nuradi mengatakan pihaknya telah menyebarkan surat edaran pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh perusahaan.

"Dengan surat edaran ini, jangan ada lagi perusahaan yang terlambat memberikan THR kepada karyawannya," kata Nuradi, Kamis (18/7/2013).

Dikatakannya, surat edaran bupati tersebut merupakan impelementasi dari Permenaker Nomor 01 Tahun 1994. Dalam pasal 4 ayat (2) disebutkan pembayaran THR keagamaan wajib dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. “Pembayaran perusahaan ini merupakan kewajiban bagi perusahaan,” kata dia.

Ia juga mengakui, masih ada perusahaan yang tidak menjalankan imbauan dan ketentuan pemerintah. “Pada 2012 ada dua perusahaan yang terlambat memberikan THR kepada karyawanya,” ujarnya.

Namun demikian, Nuradi masih memberi toleransi. Sebab keterlambatan itu terpaksa dilakukan perusaahan dengan perhitungan matang.

Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor Sabeni Endik menegaskan, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak memberikan THR kepada karyawannya.

Ia menambahkan, karyawan yang berhak mendapatkan tunjangan hari raya adalah pekerja yang sudah mengabdi lebih dari tiga bulan.   

Ia juga akan memberikan sanksi bagi anggotanya yang terlambat mengeluarkan THR. “Terkecuali keterlambatan tersebut sudah ada kesepakatan sebelumnya dengan kedua belah pihak,” tandasnya. [yhu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum