Tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Sport Center Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19/7/2013).
Bekas Menpora itu sudah tiba di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan sejak pukul 08.00 WIB tadi. Andi yang mengenakan batik biru itu menyatakan jika hari ini dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam perkara proyek yang berbiaya Rp 2,5 trilliun ini. Mereka yakni, Teuku Bagus Mokhamad Noor dan Deddy Kusdinar.
"Setiap saat saya dipanggil selalu datang dan memang sejak dulu saya siap bekerja sama penuh dengan KPK untuk menuntaskan kasus ini," jelas dia sebelumm masuk lobby utama KPK.
Saat ditanya mengenai apakah pemeriksaan akan berujung penahanan terhadap dirinya, bekas petinggi partai Demokrat ini pasrah.
"Saya mengikuti proses hukum dan serahkan pada KPK," demikian pria berkumis lebat ini.
Andi ditetapkan sebagai tersangka proyek senilai Rp 2,5 triliun itu karena dinilai telah menyalahgunakan kewenangan dirinya selaku Menpora hingga merugikan negara. Ini merupakan pemeriksaan keempat dirinya pasca ditetapkan sebagai tersangka, tahun 2012 silam. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA