MBC. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai calon anggota legislatif (caleg) perlu melaporkan dana kampanye dan penggunaannya. Hanya saja, bentuk dan teknik pelaporan dana kampanye caleg belum disepakati.
''Masing-masing calon berkampanye dan mengelola dana. Kami tidak pernah punya gambaran laporan dana kampanye senyata mungkin. Memang ada semangat agar calon melaporkan dana kampanyenya,'' ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di sela-sela rapat konsultasi Peraturan KPU antara KPU dengan Komisi II DPR, Kamis (18/7/2013) di Jakarta.
Menurut Hadar, sebagaimana dikutip dari metrosiantar, pelaporan sejatinya diikuti dengan audit dana kampanye sehingga ada kesetaraan bagi caleg yang memiliki dana kampanye yang besar dengan yang hanya memiliki dana pas-pasan saja.
''Jangan sampai para calon berduit bisa berkampanye dengan sumber dana ini macam-macam,'' tuturnya.
Kata dia, aturan untuk melaporkan dana kampanyenya justru menguntungkan caleg yang bersangkutan, yaitu terciptanya mekanisme penataan diri caleg maupun parpol.
Sementara itu, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, teknis pelaporan dana kampanye caleg belum dipastikan. Katanya, salah satu usulannya, caleg melapor dana awal dan akhir kampanyenya pada parpol yang mewadahinya. ''KPU hanya ditembuskan laporan itu.''[ans]
KOMENTAR ANDA