MBC. Hingga kini polisi masih memburu keberadaan empat narapidana (napi) teroris yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan. Para teroris itu juga diminta agar mereka sebaiknya menyerahkan diri untuk menjalani sisa hukumannya.
''Kalau tidak menyerahkan diri, kita cari. Sebetulnya kita berharap lapas menyadarkan orang,'' ujar Nanan, Wakapolri kemarin.
Mereka diminta menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat maupun lapas.
Sementara itu, masyarakat yang mengetahui keberadaan empat teroris itu diharapkan untuk melapor.
''Antisipasi Polri sudah sistemik, baik preventif, preemptif. Semua bergerak. Kita harapkan peran masyarakat dan media mencegah mereka, buat mereka sadar dan balik,'' kata Nanan.
Polri pun sudah menyebar foto keempat napi teroris yang melarikan diri saat kerusuhan dan kebakaran terjadi di Lapas Tanjung Gusta, Kamis (11/7/2013) lalu. Polisi mengunggah foto empat napi itu di akun situs jejaring sosial Facebook milik Humas Mabes Polri dan BlackBerry Messanger (BBM) dan twitter.
Jika melihat orang dengan ciri yang terdapat di dalam foto, masyarakat diminta melaporkan keberadaan keempat napi ke Mapolresta Medan atau langsung menghubungi Kepala Polresta Medan Kombes Nico Afinta di nomor ponsel 0816655588 atau Kabid Humas Polda Sumut Kombes Heru Prakoso di nomor 08139776999.
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri juga dikerahkan untuk mencari mereka. [ans]
DAFTAR TERORIS YANG KABUR DARI LP TANJUNGGUSTA:
1. Fadli Sadama yang dihukum 11 tahun penjara. Fadli terlibat perampokan di Bank CIMB Niaga, serangan Kantor Kepolisian Sektor Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumatera Utara, hingga menjual narkoba untuk membeli senjata.
Fadli alias Acin alias Zaid alias Fernando alias Buyung alias Ade merupakan penasihat kelompok Mujahidin Indonesia wilayah Medan yang berafiliasi dengan Jemaah Islamiyah. Fadli tertangkap di Malaysia sekitar 3 tahun lalu. Dengan hukuman 11 tahun penjara, Fadli seharusnya bebas pada 11 Desember 2021.
2. Agus Sunyoto yang dihukum 6 tahun penjara (bebas 26/9/2016).
3. Nibras alias Arab yang dihukum 6 tahun (bebas 26/9/2016).
4. Abdul Gani Siregar yang dihukum 10 tahun (bebas 8/10/2020).
[sumber: MedanBagus.Com Diolah]
KOMENTAR ANDA