Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumut, Ivan Iskandar Batubara, tiba-tiba mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Poldasu, Kamis (18/7/2013).
Ivan datang ke Poldasu siang tadi sekitar pukul 10.30 WIB. Mengenakan batik gelap lengan panjang, Ivan didampingi dua orang pengacaranya, termasuk Hermansyah Hutagalung. Tak kurang 1 jam Ivan berada di Mapoldasu.
Kedatangan Ivan tersebut dibenarkan Kasubdit II/Harda dan Tahbang AKBP Yusuf Safruddin. Dikonfirmasi wartawan Kamis sore, Yusuf mengaku Ivan datang atas insiatif sendiri.
Tapi Yusuf bilang, pihaknya menolak melakukan pemeriksaan karena tak ada jadwal penyidik memeriksa Ivan Iskandar Batubara maupun orangtuanya, Maslin Batubara.
"Kita hanya meminta dia (Ivan-red) untuk membuat pernyataan agar mau hadir kapan pun untuk memenuhi panggilan penyidik," ungkap perwira melati dua tersebut.
Soal jadwal pemeriksaan resmi kepada Ivan Batubara, Yusuf belum bisa menjelaskan.
"Sesegera mungkin, akan kembali diperiksa," ucap Yusuf.
Diketahui, kasus yang menyeret Ivan Batubara sebagai tersangka itu berawal dari laporan mantan Wakil Walikota Medan, Ramli Lubis, sekaligus pemilik PT RMP yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Madina.
Ramli melalui pengacaranya mengatakan, akhir tahun 2007 PT RMP dengan para terlapor menjalin hubungan kerja sama perkebunan kelapa sawit dalam bentuk pengelolaan dan bagi hasil.
Ramli Lubis atas nama PT RMP kemudian meminjam Rp 45 miliar secara bertahap dari Maslin Batubara Cs dengan perjanjian bagi hasil. Tapi tanpa sepengetahuannya, pihak terlapor membuat surat lain dengan memalsukan tandatangan Ramli Lubis dan para pemegang saham lainnya.
Julisman SH, selaku pengacara Ramli Lubis mengatakan, tanda tangan di dalam akta yang disebutkan itu sama sekali bukan milik pemegang saham yang dipercayakannya. Bahkan, para pemegang saham tersebut tidak pernah tahu kantor notaris yang disebutkan di dalam berita acara pemeriksaan. [ded]
KOMENTAR ANDA