post image
KOMENTAR
Aksi salah tangkap kembali terjadi. Polres Gresik, Jawa Timur melakukan salah tangkap terhadap Jamal Abdilah berusia 17 tahun. Jamal yang seharusnya menjadi korban malah ditangkap dan ditahan Polres Gresik, sementara enam pelaku penyerangan terhadap rumah korban malah bebas bergentayangan.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane dalam siaran persnya yang diterima MedanBagus.Com sesaat lalu menyesalkan masih berulangnya kasus salah tangkap yang dilakukan polisi kepada anggota masyarakat.

''Kasus salah tangkap yang dialami Jamal Abdilah terjadi pada 24 Juni 2013. Saat itu rumah keluarga Jamal di Desa Sumurber, Kecamatan Paneng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur diserang enam lelaki. Para penyerang berusaha masuk ke dalam rumah, merusak motor keluarga Jamal dan melempari rumahnya. Melihat hal ini Jamal melakukan pembelaan dan memukul Abdul Karim, salah seorang penyerang rumahnya.''

''Akibat pemukulan ini Abdul Karim melapor ke Polres Gresik yang kemudian menangkap dan menahan Jamal Abdillah. Sebaliknya laporan keluarga Jamal ke Polres Gresik atas penyerangan rumahnya hingga kini tak kunjung ditindaklanjuti. Para pelaku penyerangan masih bebas bergentayangan. Keluarga Jamal sudah melaporkan kasus salah tangkap ini ke Kapolda Jatim pada 30 Juni 2013. Namun tidak ada tanggapan dari Kapolda dan Jamal masih saja ditahan polisi,'' ujar Pane.

Berkaitan dengan kasus salah tangkap ini IPW mendesak Kapolri segera turun tangan membebaskan Jamal dan memproses kasus penyerangan rumahnya.

IPW, kata Pane, juga mendesak agar Kapolri segera mencopot Kapolres Gresik AKBP Achmad Ibrahim. Sebab kasus salah tangkap yang dilakukan Polres Gresik ini adalah tindakan pelanggaran HAM yang sangat merusak citra Polri. Kasus ini sangat memalukan institusi Polri dimana Kapolri Jenderal Timur Pradopo tengah gencar-gencarnya melakukan perubahan Polri menuju polisi sipil yang profesional.[ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum