post image
KOMENTAR
MBC. Sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)yang mendukung Walikota Medan non-aktif Rahudman Harahap yang hadir dari sejumlah di gedung Tipikor, Kamis (18/7/2013) memilih bungkam dan enggan berkomentar mengenai tuntutan jaksa penuntut umum.

"Nanti dulu lah, bukan Domainnya saya untuk mengomentari persidangan ini," ungkap Kadis Pendidikan Medan Parluhutan Hasibuan di ruang tunggu Pengadilan Negeri Medan.

Hal senada juga muncul dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan Muhammad Sofyan. Ketika MedanBagus.Com mencoba menanyakan hal serupa dengan dirinya, orang nomor satu di jajaran pengamanan Pemko Medan ini tidak mengeluarkan sepatah katapun.

"Nanti dulu ya," katanya sambil berlalu pergi menghampiri Rahudman yang keluar dari ruang sidang utama Tipikor Pengadilan Negeri Medan.

Seperti yang diketahui siang tadi JPU, Marcos membacakan tuntutan kepada terdakwa atas kasus perkara korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan 2005 yang merugikan negara sekitar  Rp 2,1 Miliar. Dalam tuntutannya, JPU menuntut agar Walikota Medan non-aktif itu dipenjara selama empat tahun.  [hta]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum