post image
KOMENTAR
Usai sidang kasus korupsi, Walikota Medan non-aktif Rahudman Harahap tampak lesu meninggalkan ruan pengadilan Tipikor, Kamis (18/7/2013).

Ketika ditanyai komentar mengenai tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Rahudman enggan berkomentar.

"Saya tidak lagi menyampaikan pledoi. Untuk lebih jelas tanya pengacara saja,"ujar Rahudman Harahap sambil berlalu meninggalkan ruang persidangan dikawal ajudannya.

Sementara itu, sidang Majelis Hakim yang diketuai Sugianto, ditunda hingga 23 Juli mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa melalui penasehat hukum terdakwa.

Sebelumnya, Rahudman didakwa dalam perkara korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan 2005 yang merugikan negara sekitar  Rp 2,1 miliar. [hta]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum