MBC. Pukul 11.00 WIB, terdakwa Rahudman datang ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, telat dua jam dari jadwal yang ditentukan, Kamis (18/7/2013).
Sejak pagi, halaman dan gedung pengadilan sudah didatangi para pendukungnya.
Walau jumlahnya tidak sebanyak persidangan sebelumnya, namun mereka terlihat begitu setia menunggu. Begitu sampai di pengadilan, para pendukungnya yang terdiri dari para OKP, Kepling, Lurah, Camat dan para Kadis berpakaian batik dan kemeja menyediakan jalan untuk terdakwa memasuki ruang sidang.
Sementara di ruang sidang utama, tempat akan berlangsungnya sidang dengan agenda penuntutan sudah penuh sesak oleh pengunjung. Areal pers pun di penuhi pendukung terdakwa yang ingin melihat langsung jalannya persidangan.
Dari beberapa pengunjung yang ditanyai dan tak mau memberikan identitasnya memprediksi Rahudman akan di vonis paling tinggi satu tahun.
''Aku pikir setahun, Sudah lama itu. Kalau bisa bebaslah,'' kata salah seorang Kepling di Kecamatan Medan Baru.
Untuk diketahui, persidangan yang akan berlangsung dipimpin hakim Ketua Sugianto dengan anggota, Sb Hutagalung dan Kemas Johan.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Dwi Aries Sudarto, Albert Pangaribuan, Polim Siregar, dan Marcos Simaremare. Terdakwa diduga melakukan korupsi dana TPAPD Tapsel sebesar Rp1,5 miliar saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tapsel Tahun Anggaran (TA) 2004-2005.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan belum juga dimulai sementara para pengunjung dan pendukung terdakwa terus berdatangan. [ans]
KOMENTAR ANDA