MBC. Setiap buku yang akan digunakan di sekolah harus mendapatkan rekomendasi dari Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kemdikbud.
Hal itu dikatakan Mendikbud Mohammad Nuh menanggapi beredarnya buku yang mengandung materi pornografi di SDN Polisi 4 dan SDN Gunung Gede, Kota Bogor, Jawa Barat, kemarin Rabu, (17/7/2013)
"Dengan demikian aman, ibarat orang beli makanan sudah ada capnya MUI (Majelis Ulama Indonesia), halal atau haram, atau dari segi kesehatan dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)," ujar Nuh seperti dikutip dari Rakyat Merdeka Online.
Nuh mengatakan, buku yang beredar itu rencananya akan digunakan mulai Tahun Pelajaran baru ini.
"Saya minta segera ditarik semua. Kami juga akan mengundang penerbit dan penulisnya untuk mempertanggungjawabkan isi buku ini. Saya sudah baca, sama sekali tidak layak," terang mantan Menteri Komunikasi dan Informatika ini.
Buku yang dimaksud berjudul ''Aku Senang Belajar Bahasa Indonesia'' untuk kelas VI SD terbitan CV.Graphia Buana. Pada halaman 55-60 terdapat cerita berjudul ''Anak Gembala dan Induk Serigala''. Di dalamnya terdapat kata-kata yang cukup vulgar.
Berdasarkan hasil penelusuran tim Kemdikbud di lapangan, buku yang bermasalah tersebut bukan merupakan buku paket wajib dari pemerintah melainkan buku pendamping. Buku tersebut tidak memiliki rekomendasi, baik dari Kemdikbud maupun Dinas Pendidikan Kota Bogor.
Nuh menambahkan, dengan Kurikulum 2013 yang resmi dimulai pada Tahun Pelajaran 2013/2014 ini semua konten dari buku akan dikendalikan dan lebih aman. [ans]
KOMENTAR ANDA