post image
KOMENTAR
Seluruh anggota DPRD yang telah pindah partai politik namun enggan untuk mengurus surat pengunduran dirinya untuk maju ke Pemilu 2014 tak lagi bisa bernafas lega. Pasalnya Kementerian Dalam Negeri menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan untuk menarik seluruh fasilitas termasuk gaji mereka.

Hal terebut dikatakan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam menjawab masalah keengganan anggota DPRD menanggalkan jabatannya.

"Daripada repot, kita tinggal bilang ke BPK untuk meminta seluruh gaji dan fasilitas yang diterima anggota DPRD tersebut setelah resmi pindah parpol," kata Mendagri Gamawan Fauzi seperti dilansir Metro TV kemarin.

Gamawan bilang, pengunduran diri anggota DPRD itu terhitung sejak dia menyatakan mundur dan pindah parpol. "Sebab untuk masuk daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2014 kan harus ada keterangan mundur dari parpol lama. Di situlah gaji terakhir yang ia terima," ujarnya.

Gamawan mengakui, dirinya banyak dihubungi sejumlah pengurus parpol yang tidak lolos ke Pemilu 2014 terkait surat edaran yang meminta seluruh anggota DPRD yang pindah parpol mengundurkan diri. Mereka, ungkapnya, keberatan dengan surat edaran tersebut dengan alasan mencampuri urusan internal partai.

"Saya cuma bilang Anggota DPRD duduk di DPRD dan digaji karena parpol. Sekarang dia mundur dan pindah ke parpol baru untuk persiapan pemilu 2014. Masak dia masih digaji dengan parpol lama. Ini kan tidak logis," jelasnya.

Justru, menurut Gamawan, surat edaran yang dikeluarkannya untuk meningkatkan harga diri parpol.

"Seharusnya saya tidak perlu mengeluarkan surat edaran itu. Artinya parpol yang ditinggalkan langsung melakukan pergantian antar waktu (PAW)," ujarnya.

Sebelumnya, Gamawan juga sudah mengirim surat edaran yang intinya meminta anggota DPRD yang pindah partai harus mengundurkan diri sebelum 1 Agustus.  Ketika ditanya adanya kemungkinkan gajinya yang dibagi dua dengan partai lama, Gamawan hanya mengatakan, "Itu yang dicurigai orang." [ded] 

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa