MBC. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI), memberi kewenangan penuh kepada Bawaslu Sumatera Utara untuk mengevaluasi seluruh Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) di kabupaten/kota. Bahkan mereka juga berwenang mengganti anggota Panwaslu yang tak bekerja baik.
Namun, mereka mengingatkan agar hal itu tidak menghambat kinerja pengawasan yang berjalan khususnya di Kaupaten yang menyelenggarakan Pilkada tahun 2013 ini.
''Sebetulnya bisa melakukan perekrutan ulang, tapi karena waktunya sempit kita memprediksi untuk menetapkan kembali yang sudah ada,'' kata Anggota Bawaslu RI, Nelson Simanjuntak di Hotel Novotel Soechi, Rabu (17/7/2013).
Pentingnya mempertimbangkan aspek waktu jika mengganti anggota Panwaslu Kabupaten/Kota yang ada, menurut Nelson harus diperhatikan sebab tahapan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden sudah berlangsung.
Dikhawatirkan pergantian-pergantian yang terjadi akan membuat Bawaslu Sumut akan kesulitan untuk kembali melakukan supervisi terhadap anggota Panwaslu yang baru.
''Pasti ada satu atau dua orang yang tidak bekerja dengan baik setelah dilakukan evaluasi, namun itu tadi proses pergantiannya jangan mengganggu tahapan yang sedang berjalan,'' ujarnya.
Sementara itu salah seorang anggota Bawaslu Sumut, Herdie Munthe menyatakan pekerjaan awal yang akan mereka lakukan adalah pembenahan internal Bawaslu Sumut dan juga koordinasi dengan Panwaslu di seluruh kabupaten/kota.
Perhatian mereka terutama difokuskan terhadap 7 kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pilkada pada tahun 2013 ini. Apalagi hingga kini, salah satu diantaranya belum memiliki Panwaslu yakni Kabupaten Langkat.
''Membentuk Panwas di Kabupaten Langkat akan segera dilakukan,'' ujarnya.[ans]
KOMENTAR ANDA