post image
KOMENTAR
MBC. Kepala Dinas Tenaga Kerja Medan, Syarif Armansyah Lubis mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan draft imbauan kepada pengusaha di Medan. Materi surat itu, agar pengusaha dapat membayarkan THR kepada karyawannya tujuh hari sebelum lebaran.

"Kami sudah mengajukan surat (16/7/2013) kepada asisten kesejahteraan masyarakat agar nanti diteruskan ke Sekda. Isi surat itu agar pengusaha membayar THR H-7," kata Armansyah, hari ini.

Bagi pengusaha yang melanggar aturan itu, kata Armansyah nantinya akan diberlakukan sanksi sesuai aturan.

Untuk mengawasi hal itu, pihaknya juga akan membuka Posko pengaduan.

"Kami akan buka posko pengaduan di kantor, jadi kalau ada pengusaha yang belum membayarkan THR, bisa segera diadukan. Tak hanya itu, mulai besok (18/7/2013), tim akan turun ke perusahaan-perusahaan untuk mensosialisasikan aturan tersebut," terang Armansyah.[ans]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas