MBC. Plt Walikota Medan Dzulmi Eldin meminta agar para pengusaha di Kota Medan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum H-7 kepada karyawannya.
Imbauan ini merupakan bentuk antisipasi jika pekerja tidak mendapatkan THR guna memenuhi keperluannya menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.
"Saat ini surat edaran sedang kita proses melalui Disnaker Medan," katanya saat dikonfirmasi MedanBagus.Com di Balaikota Medan, Rabu (17/7/2013).
Menurut Eldin, berdasarkan ketentuan seperti tahun lalu, pembayaran THR selambat-lambatnya dikeluarkan 7 hari sebelum lebaran.
"Jika surat edarannya sudah disebarkan, maka kita juga akan memonitor dalam penyalurannya," tambah dia. Jika dalam kenyataannya, para pengusaha tidak memberikan hak para pekerja berupa THR, lanjut Eldin yang didampingi Sekretaris Daerah Syaiful Bahri maka sanksi akan diberikan kepada perusahaan yang bersangkutan.
"Kita akan memberikan surat peringatan terlebih dahulu," kata Eldin. Pemberian THR sendiri merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja yang merupakan tradisi keagamaan tahunan untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarga.
Besaran pemberian THR, menurut Eldin juga telah ditentukan dalam perundang-undangan ketenagakerjaan yaitu bagi pekerja bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus mendapat satu bulan upah.[ans]
KOMENTAR ANDA