MBC. Pemko Medan mengaku selama tahun 2012 ada sedikitnya 275 perusahaan di daerah ini tak bayar pajak reklame. Tak tanggung-tanggung, nilainya pun mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam laporan yang disampaikan Pemko Medan ke Panitia khusus (Pansus) Ranperda Kota Medan yang membahas pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan 2012, berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daeraah (LKPD) mengakui sejumlah perusahaan dan perorangan tidak membayar pajak reklame yang nilainya mulai dari ratusan ribu hingga ratusan juta rupiah.
Dalam laporan itu, total pajak reklame yang belum dibayar sebanyak Rp808 juta lebih.
Wakil Ketua DPRD Medan Ikrimah Hamidy, Rabu (17/7/2013) sempat menyayangkan banyaknya perusahaan yang tidak taat dalam membayar pajak reklame itu.[ans]
DAFTAR PERUSAHAAN PENUNGGAK PAJAK REKLAME
1. Indomaret (Indomaret) di 11 titik Rp.7,7 juta lebih.
2. Vespa Piagio (Vespa Piagio) di Jalan Adam Malik Rp.8,07 juta.
3. Wendy Koesnandy (King Koil) di Jalan Pemuda/Palang Merah Rp.13,9 juta.
4. Bentoel (bentoel) di Jalan Bangka Rp.13,6 juta.
5. Muhammad Jamal (Iklan Wadimor) di Jalan Gatot Subroto Rp.22,85 juta.
6. Sharp (Sharp) di Jalan Kejaksaan Rp.27,8 juta.
7. So Klin Liquid (Soklin Liquid) di 10 titik Rp.39,42 juta.
8. IBBI (IBBI) di Jalan Sei Deli Medan Rp.56,8 Juta
9. ACC Advertaising (ACC ADV) di Jalan Iskandar Muda Rp.60,25 juta.
10. Star Indonesia (Star Indonesia) di Jalan Gatot Subroto Rp.62,8 juta
11. Star Indonesia (Star Indonesia) Jalan Suprapto Rp.73,1 Juta.
12. Bentoel (Bentoel) di 6 lokasi Rp.83,8 juta
13. Star Indonesia (Star Indonesia) di Jalan Pemuda Rp.87,25 juta.
(sumber: MedanBagus.Com Diolah)
KOMENTAR ANDA