MBC. Surat Menteri Hukum dan HAM menyatakan PP 99/2012 tidak berlaku surut dan segera disosialisasikan kepada narapidana (napi) Lapas Tanjung Gusta. Sosialisasi ini diharapkan dapat menenangkan napi agar kerusuhan tidak terulang.
"Surat menteri soal PP 99/2012 segera disosialisasikan. Kita akan coba sampaikan kepada napi. Nanti Kabid Pembinan akan masuk ke dalam Lapas untuk sosialisasi," kata Kadiv Pemasyarakatan Kemenkum HAM Sumut, Amran Silalahi di Lapas, Rabu (17/7/2013).
Silalahi berharap, sosialisasi itu dapat membuat para napi lebih mengerti PP 99/2012 tidak berlaku surut.
Dengan begitu, napi yang status hukumnya berkekuatan hukum tetap sebelum 12 November 2012, saat PP 99/2012 diundangkan, maka peraturan itu tidak berlaku kepada mereka.
"Mungkin sebagian diantara mereka juga sudah tahu soal ini," sebut Silalahi.
Diungkapkannya, PP 99/2012 dinyatakan tidak berlaku surut, maka jumlah napi yang akan mendapat remisi hari besar keagamaan pada Hari Raya Idul Fitri dan remisi umum 17 Agustus mendatang kemungkinan akan bertambah.
Hanya saja, lanjut Silalahi, pihak Kemenkum HAM Sumut belum bisa memastikan angkanya, karena masih didata.
"Harapan kita napi yang mendapat remisi ya bertambah banyak," pungkasnya.
Informasi yang dihimpun, hingga petang ini baru 103 napi yang berhasil dikembalikan ke penjara. Sebanyak 109 lainnya masih belum tertangkap, termasuk 4 terpidana kasus terorisme. Mereka masih melarikan diri sejak kerusuhan di Lapas Tanjung Gusta Kamis (11/7/2013) lalu.[ans]
KOMENTAR ANDA