Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI), Mohammad memastikan pelantikan anggota Bawaslu Sumut hari ini tidak akan terpengaruh proses gugatan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Sumut di Mahkamah Konstitusi.
Hal ini disampaikannya usai melantik 3 anggota panwaslu Sumut, di Hotel Novotel Soechi, Rabu (17/7/2013).
"Pelantikan mereka sudah sesuai aturan yakni satu bulan setelah pelantikan Gubernur Sumut terpilih, jadi ini sudah sesuai aturan," katanya.
Mohammad mengakui kini proses gugatan terhadap pembentukan Bawaslu Sumut sedang berproses di Mahkamah Konstitusi. Namun, ia menyatakan hal itu tidak akan mengganggu jalannya pelantikan yang menurutnya dilakukan sesuai peraturan.
Dia memastikan akan menaati aturan yangnberlaku di Indonesia, termasuk jika MK membatalkan pembenukan Bawaslu Sumut.
"Namun saya tidak mau berandai-andai, yang pasti apapun perintah hukum nantinya akan kita jalankan, namun saya yakin apa yang kita lakukan ini sudah sesuai aturan yang berlaku, yang ada saat ini kan hanya beberapa oknum saja yang tidak bisa terima," ujarnya.
Diketahui, Panwaslu Sumut mengajukan gugatan atas pembentukan Bawaslu Sumut. Gugatan ini sendiri telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi.[ans]
KOMENTAR ANDA