post image
KOMENTAR
MBC. Pemadaman listrik yang sering dirasakan masyarakat Sumut, membuat konsumen gerah. Siang tadi, PT PLN  Regional Sumut ini resmi didaftarkan sebagai tergugat.

Perusahaan plat merah ini mendapat gugatan citizen law suit dari tujuh warga Kota Medan yang memberikan kuasanya kepada Persaudaraan Advokat Konsumen (Perak).

Siang tadi pukul 14.00 Wib, Rabu (17/7), sembilan advokat mendaftarkan gugatan mereka ke Pengadilan Negeri Medan, dengan alasan sifat melawan hukum yang dilakukan oleh PLN, dengan pemadaman listrik yang menyebabkan sejumlah sektor vital tercatat mengalami kerugian, seperti sektor investasi dan industri terpukul kacau, sektor ekonomi usaha kecil dan menengah lumpuh, sektor rumah tangga atau perkantoran banyak peralatan elektronika rusak dan aktivitas rutin pelayanan publik terhenti.

Gugatan disampaikan tidak hanya kepada PT PLN Pembangkit Sumut sebagai tergugat I, delapan tergugat lainnya yakni  PT PLN Wilayah Sumut, PT PLN Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan Sumut-Aceh-Riau, PT PLN Penyaluran dan Pusat Pengaturan Beban dilakukan karena pihaknya ingin memastikan pasokan listrik di Sumut dapat terjamin. Selain beberapa lini PT PLN, gugatan juga dilayangkan ke Presiden RI, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan dan Gubernur Sumut.

"Sejak tahun 2005, Sumut sudah jadi kawasan krisis listrik. Namun belum ada juga perbaikan pada PT PLN baik dari segi kelembagaan, koordinasi, dan keuangan. Krisis listrik di Sumut sepertinya dianggap sebagai hal yang biasa," ujar Koordinator Perak, Farid Wajdi.

Dalam berkas gugatan disebutkan para warga meminta agar pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan agar PT PLN mengerahkan segala sumber daya manusia dan dana secara penuh untuk mengatasi dengan segera krisis tenaga listrik.

Masing-masing tergugat juga diminta menjamin agar pemadaman listrik selama empat sampai sembilan jam setiap harinya tidak terjadi lagi.

Gugatan juga menyebut agar para tergugat memberikan kompensasi kepada seluruh warga negara yang berada dalam wilayah Sumut dengan perhitungan berdasarkan mekanisme SK Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi No 114/2003.

Kepada Pengadilan, penggugat meminta tergugat agar menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada para penggugat atau keseluruhan pelanggan listrik di wilayah PT PLN Regional Sumut.[ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum