Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengeluarkan rekomendasi berupa sanksi pemberhentian Kepala LP Tanjung Gusta, Muji Raharjo dan Manajer Rayon PT. PLN Persero Hervetia. Hal ini disampaikan anggota Ombudsman RI, Hendra Nurtjahjo saat memberikan keterangan pers seputar hasil investigasi mereka atas kerusuhan dan pembakaran LP Tanjug Gusta, Kamis (11/7/2013).
"Kami jarang merekomendasikan sanksi seperti ini, namun kali ini hal itu yang mungkin diambil," katanya, di Kantor Perwakilan ORI Sumut, di Jalan Majapahit, Medan.
Hendra menyebutkan, hasil dari investigasi yang mereka lakukan diperoleh kesimpulan terjadinya maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala LP dalam bentuk pengabaian kewajiban, kelalaian dan tidak profesional dalam mengantisipasi kerusuhan. Hal ini ditandai dengan lambannya penanganan ketika warga binaan membutuhkan air untuk ibadah.
"Jadi tidak ada antisipasi mengatasi sulitnya mendapatkan air ketika warga binaan membutuhkan terutama dalam suasana bulan puasa," ujarnya.
Sementara mengenai rekomendasi yang sama terhadap Manajer Rayon PT. PLN Persero Rayon Helvetia, Hendra menyebutkan hal ini karena adanya keterakitan langsung antara PLN dengan kasus sulitnya pasokan air ke LP. Dimana Pasokan air dipastikan terganggu jika listrik dalam keadaan padam.
"Mereka juga kita nilai tidak melakukan tindakan optimal untuk pemulihan akibat kerusakan kabel sekunder dan trafo listrik di Lapas," pugkasnya.
Keputusan mengenai rekomendasi ini, menurut Hendranakan ditetapkan dalam rapat internal pimpinan ORI di Jakarta. [hta]
KOMENTAR ANDA