MBC. Barita Doloksaribu (50), anggota DPRD Kabupaten Simalungun mengamuk setelah dieksekusi jaksa, usai sidang peninjauan kembali (PK) yang digelar di PN Simalungun, Selasa (16/7/2013). Dia pun meronta-ronta dan berteriak di pengadilan.
Barita merupakan terpidana kasus pengeroyokan terhadap Liongsang Sianturi.
Sekadar diketahui, peristiwa pengeroyokan itu terjadi sekitar tahun 2008.
Di tingkat kasasi, MA menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap dirinya. Putusan MA itu diyakini Barita karena ada intervensi atau tekanan dari oknum anggota DPR RI dan anggota DPRD Sumatera Utara.
Sebab menurutnya, mejelis hakim PN Simalungun dan PT Sumatera Utara telah memutuskan Barita tidak bersalah.
''Ini tidak benar! Saya difitnah! Ada intimidasi Edi Ramli Sitanggang dan Janter Sirait. Saya punya bukti Edi Ramli menelepon dan mengancam saya,'' teriak Barita Doloksaribu di depan majelis hakim.
Barita bersama kuasa hukumnya melakukan PK karena ada bukti (novum) baru. Di mana saksi pelapor (Liongsang Sianturi) menarik kesaksiannya.
Menurut saksi, seperti dilansir liputanbisnis, terpidana tidak pernah melakukan pengeroyokan.
Meski tetap melawan, jaksa tetap mengeksekusi Barita dan menjebloskannya ke LP Pematangsiantar. Saat akan dimasukkan ke mobil tahanan, keluarga terpidana juga ikut mengamuk dan sempat bersitegang dengan wartawan.[ans]
KOMENTAR ANDA