Kalangan anggota Komisi E DPRD Sumut merasa yakin kasus penjualan sirkuit balap Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumut di Jalan Pancing Medan akan menemukan titik terang jika dilakukan pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Itu dilakukan menyusul diabaikannya rekomendasi Ketua DPRDSU, Saleh Bangun yang meminta stanvas pembangunan properti di lahan milik Pemprovsu itu
"Kekuatan pihak DPRD Sumut, untuk bisa mengusut tuntas kasus penjualan sirkuit hanya bisa dilakukan lewat Pansus," kata anggota Komisi E, DPRD Sumut, Mustofawiyah Sitompul saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas persoalan sirkuit tersebut, Selasa (16/7/2013) di DPRD Sumut.
Hadir pada pertemuan itu, Ketua IMI Sumut, Ijeck, Kepala Biro Perlengkapan dan Perawatan Pemprovsu Syarifuddin, Kadispora Sumut, Khairil Anwar, Kasubdis Olahraga Disporasu, Sakiruddin dan Kasubdis Sarana Prasarana Disporasu Sujamrad Amru.
Mustafawiyah didampingi sejumlah anggota Komisi E, diantaranya Brilian Mokhtar, Nurhasanah, Evi Diana, Andi Arba mengatakan pihaknya akan terus berupaya menindaklanjuti persoalan 'hilangnya' sebagian lahan sirkuit IMI.
"Kami berkomitmen untuk tetap menindaklanjuti persoalan ini hingga tuntas, meskipun banyak pihak-pihak yang meminta dewan untuk menghentikannya, bahkan disertai iming-iming, namun kami tolak," tegas Mustofawiyah.
Namun sebut dia, terkait diabaikannya rekomendasi stanvas, agar pihak ketiga menghentikan terlebih dahulu pembangunan properti sebelum persoalan ini menemui titik terang, menurut Mustafawiyah, dewan dalam hal ini bukan pada posisi sebagai eksekutor. Dewan, kata dia hanya sebatas memberikan rekomendasi, namun yang memiliki hak dan punya otoritas melakukan stanvas adalah Gubernur.
"Kita tidak melihat adanya itikad baik pemerintah provinsi Sumut dalam kasus ini, makanya DPRD Sumut sepakat membentuk Pansus. Dengan demikian dewan bisa memanggil siapapun yang terlibat, sedangan kalau hanya mengandalkan kekuatan komisi tidak bisa lagi," ujar Politisi Partai Demokrat ini.
Apalagi, sebut Mustafawiyah Pansus nantinya tidak hanya fokus membahas persoalan Sirkuit IMI, namun juga akan mengusut seluruh aset olahraga Sumut yang selama ini terbengkalai, seperti lahan untuk Gedung Olahraga (GOR) gulat dan Veledrome balap sepeda yang juga berlokasi di sekitar kawasan tersebut.
Sementara itu, Brilian Moktar menegaskan agar pihak pengembang yakni PT Mutiara Development, segera merubuhkan pembangunan properti yang berdiri di sebagian lahan sirkuit, karena hingga saat ini belum ada perubahan peruntukan kawasan tersebut bisa dijadikan sebagai pusat bisnis.
Apalagi, sebut Brilian pembangunan sirkuit telah menggunakan miliaran uang rakyat melalui tiga kali APBD.
"Lahan ini merupakan aset olahraga yang tidak boleh direlokasi karena itu melanggar Undang-Undang," tegasnya.
Mencermati persoalan ini, Politisi PDI Perjuangan tersebut juga menduga ada 'permainan' yang dilakukan pihak Pemprovsu dengan pengembang. "Kita sesalkan kenapa justru pembangunan diteruskan juga meski sudah ada rekomendasi stanvas dan pihak Pemprovsu justru melakukan pembiaran," ujarnya.
Ketua Pengprov IMI Sumut, Ijeck kepada wartawan usai RDP, mengatakan pihaknya sebagai pengelola, hanya berharap kepastian akan status sirkuit tersebut.
Dia juga merespon sikap DPRD Sumut yang merencanakan pembentukan pansus agar persoalan ini bisa segera selesai.
"Kita berharap persoalan sirkuit IMI ini bisa segera selesai, sehingga tidak mengundang keresahan di lingkungan masyarakat olahraga termasuk kami sebagai pihak pengelola," pungkas Ijeck.
Karena kata Ijeck, hingga saat ini izin pengelolaan sirkuit masih dipercayakan kepada pihak IMI Sumut, sehingga organisasi outomotif ini merasa punya tanggungjawab besar untuk mempertahankan keberadaannya. [ded]
KOMENTAR ANDA