Gubsu Gatot Pujo Nugroho berharap semua permasalahan yang ada pada tapal batas antara Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Kota Padangsidimpuan tuntas Desember 2013.
"Prinsipnya Bapak Gubsu berharap Desember nanti seluruhnya tuntas," ujar Assisten Pemerintahan Setdaprovsu Hasiholan Silaen SH MM saat memimpin Rapat Fasilitasi Penyelesaian Batas Daerah Wilayah Administrasi di Kantor Gubsu di Medan, Selasa (16/7/2013).
Rapat terpadu kali ini khusus membahas tindak lanjut penyelesaian permasalahan tapal batas Kabupaten Madina, Tapsel dan Kota Padangsidimpuan yang sudah lama menjadi pembahasan secara maraton difasilitasi oleh Pemprovsu.
Hadir antara lain Wakil Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution, Walikota Padangsidempuan dan Bupati Tapsel diwakili Assisten Pemerintahan Umum Pemkab Tapsel Drs Aswad Daulay SH MH.
Juga hadir Kepala Biro Pemerintahan Umum Pemprovsu H Nouval Mahyar, Kabag Perangkat Wilayah Setdaprovsu Drs Aswin Lubis dan Kepala Top Dam I/BB Kolonel Sutarno.
Setelah melalui diskusi panjang akhirnya rapat juga menyimpulkan kesepakatan penyelesaian tapal batas ini diharapkan selesai Desember 2013. Masalah pembiayaan operasional ataupun pemasangan patok atau pilar batas dibebankan pada APBD propinsi dan APBD kabupaten atau kota.
Selanjutnya Tim Penyelesaian Batas ketiga daerah ini akan mengadakan pertemuan dan disepakati titik koordinat secara kartografis (khusus Pilar Batas Antara) untuk turun ke lapangan.
Titik tolak atas dasar untuk penyelesaian batas daerah antara kabupaten Tapsel dengan Kota Padangsidempuan dan antara Kabupaten Tapsel dengan Kabupaten Madina adalah undang-undang Pembentukan Daerah, Permendagri Nomor 76 Tahun 2012 dan kesepakatan-kesepakatan yang pernah dilaksanakan masing-masing daerah,
Kepada wartawan usai rapat, Wakil Bupati Madina H Dahlan Hasan Nasution mengemukakan agar permasalahan titik koordinat dan segala macam lainnya bisa selesai maka semua pihak hendaklah menanggalkan kepentingan–kepentingan pribadi sehingga yang diurus adalah betul-betul kepentingan masyarakat.
"Misalnya jika terkena titik koordinat suatu desa adalah tengahnya apakah yang satu menjadi Tapsel sebelahnya menjadi Madina disitulah perlunya jiwa besar itu bahwa yang kita urus adalah masyarakat," ujarnya.
"Dan kami khususnya dari Madina apabila ada masyarakat Tapsel yang ternyata sudah sekian lama mempunyai usaha, misalnya perkebunan, masyarakat yang berkebun di Madina sementara dia masyarakat Tapsel ya kami ikhlaskan dan Tapsel juga demikianlah sebaliknya.
Jika kami dari Madina yang sudah sekian tahun mempunyai usaha di daerah yang sudah ditarik dari garis daerah itu, Tapsel juga harus menerima karena itu adalah Negara Republik Indonesia yang berdiri dalam NKRI, maka dari itu tidak dapat kita pisah-pisahkan," ujarnya.
"Jadi kita letakkan yang sebenarnya agar Peraturan Menteri Dalam Negeri segera akan keluar dan ternyata sudah sepakat," lanjutnya. [ded]
KOMENTAR ANDA