Mantan Bupati Padang La Basyra Lubis, belum dapat bernafas lega. Pasalnya, Majelis Hakim yang diketuai Dwi Dayanto menolak keberatan terdakwa Basyra atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Eksepsi) di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (16/7/2013).
Majelis Hakim menilai kalau seluruh keberatan penasehat hukum terdakwa telah masuk dalam pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan.
Keberatan penasihat hukum terdakwa juga tidak termasuk dalam lingkup eksepsi yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Majelis Hakim menyatakan, dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materil, yakni telah secara jelas dan lengkap menguraikan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.
"Menolak untuk seluruhnya eksepsi penasihat hukum terdakwa. Majelis hakim menilai surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat sebagai dasar pemeriksaan. Untuk itu memerintahkan Jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti di persidangan selanjutnya," ujar Dwi Dayanto.
Sekedar mengingatkan, dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut masing-masing Polim Siregar dan Wiwis, menyatakan Basyra Lubis secara bersama-sama dan bersekutu dengan saksi Chairul Windu harahap selaku Kadis PU, Pertambangan dan Energi Pemkab Palas, M Rido Ketua DPRD Pemkab Palas, Abdul Hamid Nasution sebagai PPK dan P Mulia Daulay selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah, pada tahun 2009, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Menurut jaksa, berdasarkan APBD Pemkab Palas tahun 2009, telah dianggarkan pembangunan Kawasan Pusat Pemerintahan sebesar Rp 9.360.000.000, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Anggaran tersebut juga sudah ditampung dalam Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD)Dinas PU, Pertambangan dan Energi.
"Bahwa benar, pada tahun anggaran 2009 tidak ada dilakukan pembahasan dengan DPRD Palas tentang pelaksanaan kegiatan pembangunan Kawasan Pusat Pemerintahan Palas, dengan pelaksanaan multi years tahun anggaran 2009-2012. Bahwa sekira bulan Oktober 2009, bertempat di ruang kerja kantor Bupati Palas, terdakwa menyerahkan rencana anggaran biaya beserta desain gambar pembangunan Kawasan Pemerintahan Palas, dengan pelaksanaan sistem kontrak tahun jamak," ujar jaksa dihadapan ketua majelis hakim Dwi Dayanto.
Padahal menurut jaksa, sesuai ketentuan pasal 54 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005, menyatakan SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya dalam APDB.
Selain itu, jaksa menyatakan sesuai pasal 122 ayat 6 Permendagri No 13 tahun 2006, menyatakan pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD. sesuai perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP.
Usai persidangan, Jaksa Polim menyatakan, munculnya kerugian negara sebesar itu, dikarenakan BPKP menghitung dengan cara total lost, sebab areal tempat pembangunan kawasan pemerintahan dianggap tidak ada karena belum menjadi aset Pemkab Palas.
"Mereka menghitungnya dengan cara total lost. Karena lokasi pembangunan belum aset Pemkab. Penunjukan pemenang pekerjaan yakni PT Bungo Pantai Bersaudara, tidak dilakukan sesuai dengan Kepres 80 tahun 2003. Terdakwa juga secara bersama-sama dengan ketua DPRD, membuat pelaksanaan kontrak tahun tunggal menjadi tahun jamak tanpa ada melalui prosedur yang berlaku. Terdakwa dikenakan pasal 2 dan 3 UU tipikor," ujarnya. [ded]
KOMENTAR ANDA