Sekretaris DPD PKS Kota Medan Abdul Rahim Siregar meminta agar KPU Kota Medan jeli dalam melihat peluang munculnya kaum pemilih bayaran terutama di daerah-daerah perbatasan.
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan sistem pendataan pemilih yang dilakukan berdasarkan aspek domisili faktual calon pemilih bukan berdasarkan administrasi kependudukannya.
"Jadi bisa saja seseorang itu tercatat sebagai warga Deliserdang, namun karena ia berdomisili di Medan maka dia dicatat sebagai pemilih di Medan. Ini kan bisa berpotensi membuka peluang pemilih ganda," katanya, Selasa (16/7/2013).
Abdul Rahim menyebutkan, kasus seperti ini paling rentan terjadi diperbatasan antara dua kabupaten. Sebab, tidak sedikit pemukiman warga yang terletak persis pada perbatasan-perbatasan tersebut dan hanya dipisahkan oleh jalan raya.
Di lokasi seperti ini, menurutnya tidak tertutup kemungkinan pemilih akan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk mendulang suara dukungan yang menguntungkan salah satu calon.
"Yang muncul nantinya warga dari luar Medan bisa dimobilisasi agar menjadi pemilih di Medan dengan iming-iming materi dengan tujuan meraup dukungan, ini kan tidak benar. Jadi KPU harus jeli menyikapinya," ujarnya.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua KPU kota Medan, Evi Novida Ginting memastikan tidak akan munculnya pemilih ganda. Sebab menurutnya, Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) yang bekerja melakukan pendataan secara faktual, sehingga pemilih hanya tercatat sekali saja di tempatnya berdomisili.
"Jadi dia tidak tercatat di tempatnya berdasarkan administrasi kependudukan, misalnya KTP nya Deliserdang, tapi jika ia berdomisili di Medan, dia hanya tercatat sebagai pemilih di Medan," ujarnya. [ded]
KOMENTAR ANDA