post image
KOMENTAR
Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara  telah menetapkan H-4 jelang lebaran Idul Fitri, seluruh truk angkutan barang dilarang beroperasi lagi. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengurangi kemacetan yang mungkin timbul akibat aktivitas mudik Lebaran.

Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara, Anthony Siahaan, mengatakan larangan ini berlaku untuk berbagai jenis kendaraan pengangkut barang mulai dari jenis truk gandeng, truk pengangkut kontainer dan sejenisnya.

"Intinya yang memiliki sumbu lebih dari dua tidak diperkenankan beroperasi sejak H-4 Lebaran atau 4 Agustus 2013 hingga hari H Idul Fitri," katanya, Selasa (16/7/2013).

Meski melarang kendaraan angkutan barang melintas pada rentang waktu tersebut, namun dinas perhubungan akan memberikan pengecualian bagi kendaraan barang yng mengangkut kebutuhan pokok.

Mereka beralasan, kebutuhan tersebut merupakan hal yang tidak bisa ditunda terutama ketika lebaran. "Pengangkut barang kebutuhan pokok dan pupuk dikecualikan," ujarnya. [ded]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi