MBC. Setelah Irjen Djoko Susilo ditetapkan menjadi tersangka, Mahdiana langsung menjual hartanya.
Istri kedua mantan Kepala Korlantas Polri itu menjual dua bidang tanah di Kabupaten Tabanan dan Badung, Bali dengan harga Rp 4,3 miliar. Tanah dengan luas total 7.515 m2 itu dijual ke I Wayan Nama.
"Ketemu kesepakatan Rp 4,3 miliar," kata Wayan saat bersaksi untuk terdakwa Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (16/7/2013).
Kata Wayan, seperti disiarkan Rakyat Merdeka Online, harga itu disepakati setelah dilakukan negoisasi dengan Mahdiana. Awalnya Mahdiana membuka penawaran harga jual Rp 5 miliar. Saat itu Mahdiana menawarkan menjual tanah sekitar bulan Januari 2012 via telepon.
"Dia nawarkan aset di Bali mau dijual. Saya tanya kenapa dijual, menurut dia, dia butuh uang," jelas Wayan.
Setelah disepakati akhirnya tanah dijual pada Oktober 2012 dengan harga Rp 4,3 miliar. Wayan melakukan pembayaran kepada Mahdiana dengan uang tunai melalui cicilan sebanyak 9 kali. "Ada kuitansi dan materai," demikian Wayan yang mengaku mengenal Mahdiana pada akhir 2005 lantaran pernah menjadi tour guide. [ans]
KOMENTAR ANDA