Meski mengakui adanya tunggakan listrik di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta Klas I Medan, namun tidak ada alasan bagi PLN untuk memadamkan listrik ke sana.
Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sumut Budi Sulaksana, tunggakan itu tidak bisa dijadikan PLN alasan untuk memadamkan listrik ke penjara itu.
"Kita kan sedang berupaya membayar. Tapi itu tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak memberikan pelayanan publik," ujarnya kepada sejumlah wartawan, Selasa (16/7/2013).
Budi menegaskan, LP Tanjung Gusta dilanda kerusuhan pada Kamis (11/7/2013) lalu. Kericuhan ini diduga karena listrik dan air padam sejak Kamis (11/7/2013) subuh. Listrik hanya sempat menyala sebentar sebelum terputus lagi untuk waktu yang panjang.
Informasinya, aliran listrik terputus akibat trafo di seberang Lapas Tanjung Gusta meledak, bukan karena PLN mematikan. Akibat kejadian ini, bukan hanya Lapas Tanjung Gusta, warga di sekitar lapas juga tidak mendapat aliran listrik.
"Dua hari ini aliran listrik ke Lapas Tanjung Gusta sudah normal. Sudah sadar mungkin PLN soal bahaya jika listrik ke Lapas dimatikan. Selama ini mereka sering mematikan," sebut Budi. [hta]
KOMENTAR ANDA