post image
KOMENTAR
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumatera Utara (Sumut) memiliki waktu selama sebulan untuk menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban mereka atas kinerjanya selama mengawasi tahapan Pemilu di Sumut. Hal ini disampaikan Sekretaris Panwaslu Sumut yang juga merupakan tim teknis pengawasan tahapan Pemilu Sumut, Iwan Tero.

"SK pimpinan Panwaslu 1 bulan setelah selesainya tahapan (Pemilu Gubernur Sumatera Utara),  jadi mungkin bulan Juli ini akan ada laporan kinerja mereka," katanya, Selasa (16/7/2013).

Masa penyusunan laporan pertanggungjawaban anggota Panwaslu Sumut ini sendiri menurut Iwan berbeda dengan masa penyusunan laporan pertanggungjawaban Sekretariat Panwaslu Sumut. Dimana sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mereka diberikan waktu tiga  bulan untuk menyusunnya.

"Ini mengikuti Permendagri No 44 tahun 2007 sebagaimana telah diubah melalui Permendagri 57 tahun 2009," ujarnya.

Diketahui, masa kerja Panwaslu Sumut dipastikan berakhir setelah selesainya masa tugas mereka mengawasi Pilgubsu 2013. Untuk pengawasan pemilu selanjutnya tugas mereka digantikan oleh Bawaslu Sumut yang akan dilantik besok, Rabu (17/7/2013). [hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas