Puluhan masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Reformasi Keadilan Sumut, mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dengan membawa spanduk dan poster, Selasa (16/7/2013).
Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera melanjutkan kasus korupsi Kabupaten Toba Samosir serta menahan dan menangkap Liberty Pasaribu, yang ketika tahun 2006 menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran serta Sekda Kabupaten Tobasa.
Warga menilai kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Tobasa pada tahun anggaran 2006 lalu mesti tetap dilanjutkan, meskipun beberapa pelaku seperti Bupati Tobasa ketika itu, Monang Sitorus telah dijatuhi hukuman.
Hal itu juga terkait dengan adanya bukti keterlibatan Liberty atas dugaan korupsi kas daerah sebesar Rp 3 miliar dari APBD TA 2006.
"Oknum pejabat Pemkab Toba Samosir seperti Arnold Simajuntak, Bemprit Hutapea, dan Jansen Batubara selaku bendahara seketariat juga dihukum penjara,"ujar pendemo.
Mereka menuntut agar kepolisian daerah Sumut Segera melanjutkan kasus ini hingga Kejati Sumut menangkap Liberty Pasaribu yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Toba Samosir. Liberty dianggap terlibat karena mengetahui perbuatan korupsi dan membantu melakukan perbuatan korupsi sehingga negara mengalami kerugian senilai Rp 3 miliar. [hta]
KOMENTAR ANDA