Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara menyatakan kesiapannya menghadapi layanan pengangkutan bagi para calon penumpang di bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1434 H tahun 2013.
Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Anthony Siahaan SE ATD MT mengatakan, pihaknya telah menyiapkan 3.827 pengangkutan dengan total seat (tempat duduk) sebanyak 71.570.
Dia merinci, AKDP Bus sebanyak 1.121 armada dengan 29.146 seat, AKDP MPU sebanyak 1.712 armada dan 20.544 seat serta AKAP 1.094 armada dengan 21.880 seat. Hal itu disampaikan Anthony pada temu pers di Kominfo Sumut, Senin (15/7/2013).
Temu pers untuk mengetahui kesiapan menghadapi bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1434 H tahun 2013 itu, dibuka Kadis Kominfo Sumut Jumsadi Damanik. Sementara Anthony didampingi Kabid Perhubungan Darat Darwin Purba dan Kabid Perhubungan Udara Ali Turki.
Sementara untuk angkutan kereta api, pihaknya telah mengkordinasikan kesiapan 7.800 seat dari tujuh set kereta api reguler ditambah kereta api komuter Sri Lelawangsa dua set sebanyak 3.840 seat atau total seat yang tersedia 11.640 seat.
"Demikian juga untuk angkutan laut, sudah disiapkan semua. Angkutan udara juga, yakni total sekitar 8.400 seat penumpang per hari," ujar Anthony yang pada kesempatan itu didampingi Kabid Perhubungan Darat Darwin Purba.
Anthony mengatakan, tren dan prediksi jumlah penumpang Lebaran di Sumut tahun ini meningkat. Di angkutan jalan, diprediksi meningkat 5%, angkutan kereta api 4%, angkutan laut 5% dan angkutan udara 18%.
Menyusul peningkatan jumlah angkutan itu, Anthony menghimbau agar pihak pengusaha angkutan tidak menaikkan harga terlalu tinggi. Diingatkan agar tarif tidak melewati batas atas dan batas bawah untuk wilayah Sumut sesuai Peraturan Gubsu (Pergub) Nomor 10 tahun 2013. "Jika ini dilanggar, tentu ada sanksinya," katanya.
Untuk layanan AKDP, kenaikan harga yang diperbolehkan, yakni batas atas Rp 161 per km per penumpang dan batas bawah Rp 99 per km per penumpang. Kemudian untuk layanan AKAP, kenaikan harga yang diperbolehkan, yakni batas atas Rp 167 per km per penumpang dan batas bawah Rp 103 per km per penumpang. [ded]
KOMENTAR ANDA